KONSTRUKSI FATWA MUI TENTANG PEMBOIKOTAN PRODUK YANG TERAFILIASI DENGAN ISRAEL (Studi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

KONSTRUKSI FATWA MUI TENTANG PEMBOIKOTAN PRODUK YANG TERAFILIASI DENGAN ISRAEL (Studi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023)

XML

Konflik antara Israel dan Palestina memiliki catatan sejarah yangpanjang, bahkan terjadi selama beberapa dekade. Pada Oktober 2023,kelompok zionis Israel melancarkan serangan yang belum pernah terjadisebelumnya terhadap Palestina. Israel juga memberlakukan blokade totalterhadap Gaza, menghentikan pasokan makanan dan bahan bakar. Dalamhal ini Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Islam membantudengan gerakan Boikot produk yang terafiliasi dengan Israel, dengandikeluarkannya Fatwa No 83 tahun 2023 tentang hukum dukunganterhadap perjuangan Palestina.Dalam permasalahan tersebut, penelitian ini memfokuskan padamasalah Mengapa MUI mengeluarkan fatwa tentang pemboikotanproduk-produk yang terafiliasi dengan Israel?; Bagaimana konstruksiFatwa MUI No 83 Tahun 2023 tentang pemboikotan produk-produk yangterafiliasi dengan Israel?. untuk menjawab permasalahan tersebut, penulismelakukan jenis penelitian kepustakaan (library research) yangmenggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data denganpenelaahan literatur dan bahan pustaka yang relevan dan menggunakanmetode deskriptif analisis.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama konflikberupa perebutan wilayah di Palestina mengakibatkan perang antara Israeldan Palestina yang sudah terjadi sejak lama. Dalam perang ini telahmemakan korban + 33 ribu warga Palestina yang meninggal dunia. Dalamkonflik ini Indonesia ikut serta membantu dalam mengeluarkan Fatwa No83 Tahun 2023 tentang Hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina,salah satunya dihimbau agar memboikot produk-produk yang terafiliasidengan Israel. Yang kedua tujuan dari Fatwa tersebut untukmengklarifikasi peran Islam dalam melindungi Indonesia dan melawanagresi Israel. Dalam memutuskan Fatwa tersebut MUI menggunakan 3metode yaitu: Bayani, Ta’lili (Qiyasy), dan Istishlahi.

Kata kunci : Boikot, Konstruksi Fatwa, Fatwa No 83 Tahun 2023


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Firly Innayah - Personal Name
Student ID
2020070015
Dosen Pembimbing
Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 1
Nurma Khusna K, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail